Penyebarluasan Perda, Ketua DPRD Laksanakan di Jalan Sail

Suasana ketika Ketua DPRD melaksanakan penyebarluasan perda

Suasana ketika Ketua DPRD melaksanakan penyebarluasan perda

 

RIAUDETIL.COM,PEKANBARU – Guna menyebarluaskan peraturan daerah langsung kepada masyarakat. Ketua DPRD Kota Pekanbaru M Sabarudi melaksanakan penyebarluasa perda atau sosialisasi perda di Jalan Sail gang Hidayat RT 01 RW 14, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Ahad (17/9/2023).

Perda yang disampaikan oleh Ketua DPRD Sabarudi terkait Perda No 3 Tahun 2023 mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan ini juga merupakan agenda DPRD yaitu turut aktif berperan dalam melaksanakan penyebarluasan Perda kota Pekanbaru.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

“Kesejahteraan sosial itu sendiri adalah kondisi terpenuhinya kebutihan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya,” jelas Sabarudi.

Sabarudi berharap masyarakat dapat lebih mengerti dan tahu terkait adanya perda yang ada di kota Pekanbaru.***(Galeri DPRD Kota Pekanbaru)