RIAUDETIL.COM, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru Provinsi Riau memvonis bebas 2 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu).
Mereka adalah Abdul Karim selaku juru ukur Kantor BPN Inhu dan Zaizul selaku Lurah Pangkalan Kasai saat itu. Sidang berlangsung pada Senin (22/9/2025) malam.
Keduanya dinyatakan tidak terbukti korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 Miliar.
Majelis hakim yang dipimpin Jonson Perancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primer dan subsider yakni Pasal 2 dan Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
Selanjutnya, membebaskan terdakwa Zaizul dan Abdul Karim dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa sebagaimana mestinya.
Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa dalam penerbitan SHM tidak ada merugikan negara. Karena, tanah milik Pemkab Inhu tersebut masih ada dan hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan 3 SHM.
“Oleh karena adanya tumpang tindih itu, maka harus diselesaikan dalam sengketa Keperdataan. Bukan merupakan tindak pidana,” ujarrnya.
Kemudian, hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu senilai Rp1,7 Miliar atas penerbitan 3 SHM itu, hanya total loss dan tidak bisa diakui sebagai kerugian negara.
“Selanjutnya, perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam jabatan maupun kewenangannya, bukan tindak pidana. Namun hanya merupakan tindakan kesalahan administrasi,” tegasnya.
Alhamran Ariawan SH MH salah seorang kuasa hukum terdakwa membenarkan Vonis bebas tersebut.
“Atas vonis hakim itu, tim kuasa hukum terdakwa langsung menerimanya. Sementara JPU masih pikir-pikir,” terangnya.
Keluarga para terdakwa langsung bersujud syukur atas vonIs bebas itu. Mereka menangis haru terhadap vonis hakim tersebut.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH dalam amar menuntut terdakwa Abdul Karim selama 4 tahun penjara dan Zaizul selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Man)
