Pelalawan,riaudetil.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, Sabtu (30/11/2024) menggelar
Rapat Paripurna Penyampaian Pembahasan Baggar DPRD dan Pengambilan Keputusan serta Penutupan Pembahasan terhadap Ranperda tentang APBD Pelalawan Tahun Anggaran 2025 dengan mensahkan APBD Tahun 2025 sebesar Rp.Rp. 1.979.617.916.252,0.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pelalawan H Syafrizal, SE yang menyampaikan pengantar yang selanjutnya mempersilahkan juru bicara Banggar Abdul Nasib, SE.MH untuk membacakan hasil pembahasan Banggar.
Abdul Nasib, SE juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pelalawan dalam laporannya mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Pelalawan agar menjalankan anggatan sesuai tema serta misi visi pembangunan tahun 2025.
” Arah pembangunan harus jelas dan terukur.Pemkab Pelalawan harus berkomitmen dalam memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang ada secara rill dilapangan.Ini hatus disikapi secara serius guna mendongkrak peneriman bagi Pemkab Pelalawan,” ujarnya
Kemudian Sekwan Masri membacakan keputusan pengesahan APBD 2025 Dilanjutkan penanda tanganan berita acara hasil keputusan.
Bupati Pelalawan H.Zukri dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 ini, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang didasari atas Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara beberapa hari yang lalu.
Prioritas pembangunan tahun 2025, terdiri dari fokus, arah kebijakan, dan program prioritas, yang mendukung langsung pencapaian kinerja, serta sasaran yang ingin dicapai, yaitu :
1. Peningkatan Kualitas SDM
2. Pemberian Jaminan Sosial
3.Peningkatan Ekonomi Masyarakat Berbasis Komoditi Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan UMKM
4. Pemantapan dan Peningkatan Infrastruktur
5. Penataan Kota Pangkalan Kerinci dan Ibukota Kecamatan
6. Pelalawan Sejuk
7.Peningkatan Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif (Pelalawan Menawan dan Berkawan)
8. Peningkatan Pelayanan Publik berbasis Teknologi Informasi yang didukung data terpadu dan valid
Dilanjutkannya, APBD merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui oleh DPRD, dimana APBD juga merupakan instrumen yang mengatur berbagai kebijakan yang akan dilaksanakan dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah.
Oleh karena itu,sambungnya, dalam penyusunannya mempertimbangkan, memperhatikan, dan mengutamakan pandangan, pendapat dan saran semua pihak, aspirasi masyarakat tentu menjadi inspirasi dan arus utama dalam kebijakan APBD ini. Pemerintah daerah dituntut untuk mampu menjawab harapan masyarakat melalui berbagai program dan kegiatan yang berdampak lansung kepada masyarakat.
Penyusunan RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 yang saya sampaikan kehadapan Dewan yang terhormat, telah diupayakan dengan secermat mungkin sesuai visi, misi, tujuan, sasaran dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMD. Dengan demikian, Pencapaian Sasaran Pembangunan yang sudah ditetapkan dapat mempercepat pencapaian yang dimaksud dan mendapat dukungan dari Pihak Swasta, Masyarakat dalam pelaksanakan pembangunan di Kabupaten Pelalawan.
RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 yang kami ajukan saat ini adalah sebesar Rp. 1.979.617.916.252,0 (Satu Trilyun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah). Penerimaan Daerah terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.875.617.916.252,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) dan perkiraan SiLPA Tahun 2024 yang sebesar Rp. 104.000.000.000,00 (Seratus Empat Milyar Rupiah).
Pengeluaran Daerah pada Tahun 2025 terdiri dari Belanja Daerah sebesar Rp. 1.979.617.916.252,00 (Satu Trilyun Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Tujuh Belas Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Lima Puluh Dua Rupiah). Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa untuk penggunaan dana DAK sudah dicantumkan dalam Ranperda APBD 2025.
Secara keseluruhan RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun 2025 dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2024 mengalami penurunan sebesar Rp. 134.952.216.868,00 (Seratus Tiga Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah). Secara terinci perhitungan anggaran ini dijabarkan di dalam Nota Keuangan yang akan disampaikan oleh Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan.
Pentingnya materi sidang DPRD Kabupaten Pelalawan pada sidang ini, Bupati Zukri mengharapkan kesediaan segenap Anggota DPRD yang terhormat untuk bersama-sama dengan pihak Pemerintah Daerah membahas RAPBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2025 yang kami ajukan untuk dirampungkan menjadi Peraturan Daerah. Saya yakin dengan pembahasan yang cermat dan komprehensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Ranperda ini dapat memenuhi prinsip keberpihakan kepada rakyat, serta menyentuh permasalahan pokok pembangunan yang sedang dihadapi.
Disamping itu saya yakin DPRD maupun Pemerintah Daerah akan tetap memegang teguh prinsip efektifitas dan efisiensi anggaran, dengan berdasarkan azaz transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas.
Saran dan pendapat dari anggota Dewan demi penyempurnaan sangat diharapkan sebagai cerminan konkrit dan tanggung jawab timbal balik antara Pemerintah Daerah dan DPRD. Kerjasama yang telah terjalin dengan baik selama ini merupakan modal dasar kita bersama untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan Pembangunan Daerah,tutupnya.(ZoelGomes)