Bupati Zukri Serahkan SK 23 CPNS dan 84  PPPK 

Pelalawan,riaudetil.com – Bupati Pelalawan H.Zukri menyerqhkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2024 dan Surat Keputusan (SK) Perubahan Unit Penempatan  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan bertempat di Auditorium lantai 3 Kantor Bupati ,Jumat (4 Juli 2025).
Adapun Formasi Lulus CPNS sebanyak 23 Orang dan Perubahan Unit Penempatan PPPK Fungsional Guru sebanyak 84 orang.
Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan  Mengucapkan Selamat atas terpilih nya Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
“Selamat atas penyerahan SK nya kalian semua dikarenakan kalian lah orang yabg terpilih dari 1800 Pelamar PNS” sebut Bupati H. Zukri
Dirinyaberpesa  selalu senantiasa mengedepankan bekerja dengan dengan tulus dan ikhlas dalam bekerja.
“Bekerja lah dengan tulus dan ikhlas serta bekerja sama lah sebagai tim dalam tempat kerja kalian” terangnya.
Terakhir Bupati Pelalawan H. Zukri SM juga mengingatkan agar selalu fokus, jadikan diri ini sebagai contoh yang baik untuk masyarakat dalam bekerja.
 Sementara itu, dalam laporannya Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Darlis SP.M.Si mengatakan bahwa penetapan kebutuhan PNS di lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran dengan Bersadarkan Hukum : KEPMENPAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 dan Surat MENPAN-RB Nomor B/2514/M.SM.01.00/2023 Perihal Perubahan unit Penempatan PPPK Guru Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2022 .
Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 59 poin ayat (2) bahwa Pelamar Pengadaan PNS Harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat.
“Kami laporkan Pak Bupati Pelalawan yang terhormat dan kepada adik-adik CPNS dan PPPK bahwa dalam pasal 59 poin (2) menjelaskan bahwa Pelamar Pengadaan PNS Harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat” sebut Darlis,” tukasnya. (ZoelGomes)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *