Simpan Sabu di Kotak Rokok dan Sarung Tangan, Warga Pangkalan Kasai Diangkut Polisi

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali terbongkar. Kali ini, seorang pria paruh baya, Ameng (49), warga Pematang Lancang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, harus berurusan dengan hukum usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Tak tanggung-tanggung, barang haram tersebut ditemukan terselip rapi di tempat tak terduga yaitu dalam kotak rokok dan bahkan di dalam sarung tangan.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Kamis (3/7/2025).

Dijelaskan Misran, penangkapan terhadap tersangka Ameng dilakukan pada Rabu, (2/7 2025) sekitar pukul 17.30 WIB oleh personel Polsek Seberida.

“Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar SH yang menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Pangkalan Kasai, langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Jhonson Hatigoran Sitompul SH beserta tim untuk menyelidiki,” paparnya.

Dari informasi masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar rumah tersangka. Tim kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. Saat diamankan di rumahnya, Ameng awalnya tak ditemukan menyimpan barang bukti di badan.

“Namun setelah mendatangkan Ketua RT setempat, Davit, untuk menyaksikan penggeledahan rumah, petugas menemukan sejumlah benda mencurigakan,” terangnya.

Di dalam kotak rokok , ditemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu. Kemudian, saat digeledah lebih lanjut, di dalam sarung tangan warna hitam, ditemukan lagi dua bungkus plastik bening yang diduga sabu-sabu.

“Tak hanya itu, polisi juga mengamankan enam bungkus plastik bening kecil, satu kaca pirex, dua selang pipet yang dibentuk seperti sendok, serta satu unit handphone OPPO warna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi,” paparnya.

Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku kerap menjual narkoba tersebut kepada orang lain. Kini, Ameng telah diamankan di Mapolsek Seberida guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Total berat kotor sabu yang diamankan sekitar 1,30 gram. Kami akan mendalami jaringan di balik peredaran ini, dan mengembangkan kasus untuk menangkap pihak lain yang terlibat,” pungkas Misran.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Polres Inhu pun mengapresiasi keberanian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tutupnya. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *