Lagi, Polres Amankan Pelaku Pembakar Lahan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Aksi pembakaran lahan kembali mencoreng upaya pelestarian lingkungan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Seorang warga SD alias Wardi (34) nekat membakar lahan seluas hampir satu hektar di wilayah Dusun Talang Tanjung, Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal.

Bacaan Lainnya

“Kini, ia harus berurusan dengan hukum setelah diciduk oleh pihak kepolisian,” kata Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar SIk MSi melalui Kasi Humas Aiptu Misran SH, Sabtu (5/7/2025).

Ia mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan pantauan dari sistem Dashboard Lancang Kuning (DLK), yang mendeteksi adanya hotspot di koordinat 0°44’37″S 102°25’14″E pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Bhabinkamtibmas Desa Siambul dan personel Satreskrim Polres Inhu langsung menuju lokasi,” terangnya.

Mereka mendapati lahan sekitar 0,8 hektar dalam kondisi terbakar, masih mengepulkan asap, dengan sisa-sisa kayu dan bambu terbakar yang menandakan aktivitas pembakaran baru saja terjadi.

“Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Arthur Joshua Toreh STrK SIk MA memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan lanjutan,” terangnya.

Hingga pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 19.25 WIB, identitas pemilik lahan berhasil diungkap. Suardi, yang sehari-hari bekerja sebagai petani, langsung diamankan oleh petugas di kediamannya di Dusun Talang Tanjung.

“Saat diinterogasi, wardi mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya telah dibersihkan dengan metode imas dan tumbang,” ungkapnya.

Setelah semak dan ranting kering, ia menggunakan batang bambu untuk menyalakan api, kemudian menumpuk sisa vegetasi dan membakarnya dengan korek api mancis.

“Pelaku membakar lahan dengan sengaja menggunakan korek api dan bambu kering sebagai alat bantu. Setelah api membesar, ia langsung meninggalkan lokasi,” jelas Misran.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api mancis, satu batang bambu, dan tiga batang kayu bekas bakaran. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Suardi dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 36 angka 17 poin 2 huruf b angka 19 poin 4 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Pasal 108 jo Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 KUHPidana,” paparnya.

Ini menjadi pengingat keras bahwa membakar lahan bukanlah solusi membuka kebun. Selain merusak lingkungan, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana berat.

“Polres Inhu terus mengimbau masyarakat, terutama di wilayah-wilayah pedalaman seperti Batang Gansal, untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.

Dengan semakin canggihnya teknologi pemantauan seperti Dashboard Lancang Kuning, setiap titik api kini dapat terdeteksi dalam hitungan menit.

“Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan dalam menjaga alam kita. Hutan bukan hanya warisan budaya, tapi juga sumber kehidupan bagi generasi mendatang,” tutup Misran. (Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *